Rabu, 25 Maret 2009

Merokok Mendekatkan Kepada “Kekufuran”

Oleh : Firman Wijaya*

Sebuah deskripsi sosial yang tragis dalam realitas masyarakat kita, dimana aktifitas merokok sudah menjadi kebiasaan yang lazim (positive habit), ajeg dan membudaya bahkan dianggap hal biasa oleh sebagian orang, terutama perokok aktif.Ini menunjukkan bahwa masyarakat kita belum mampu keluar dari “kejumudan” dalam berinteraksi sosial, karena sesungguhnya secara sadar mereka tahu bahwa rokok merugikan, tidak hanya perokok aktif (penghisapnya) tapi yang paling dahsyat adalah bagi perokok pasif, karena dari 4000 jenis bahan kimia berbahaya dari asap rokok atau sekitar 75% terhisap olehnya.

Terbukti, 70% lelaki dewasa di Indonesia kini berstatus sebagai perokok aktif. Bahkan, pertumbuhan perokok pemula di kalangan anak-anak dan remaja merupakan yang tercepat di dunia (Rahmi: 2008). Prevalensi perokok aktif dikalangan remaja sangatlah memprihatinkan karena hal ini bisa berdampak masif terjadinya lost generation dimasa depan.

Ada sebuah paradigma yang “sumir” dalam mainstrem masyarakat kita, terutama perokok karena dengan hujjah (baca: argumentasi) apapun tidak ada yang dapat melegitamasi bahwa merokok itu baik apalagi bermanfaat hatta dunia ini berakhir. Menjadi aneh ketika negative attitude ini menjadi dirkursus perdebatan yang kontroversial, lihatlah fenomena fatwa haram rokok oleh MUI akhir Januari 2009 lalu.

Sebagai sebuah institusi keagamaan, MUI memiliki kewajiban sebagai aplikasi amar ma’ruf nahyu munkar. Sebagai ulama sudah menjadi das sollen jika MUI menunjukkan umat kejalan yang haq, walaupun akhirnya fatwa ini banyak mendapat resistensi bahkan dari sebagian kalangan ulama juga.

Menurut data YLKI jumlah perokok di Indonesia menempati urutan ketiga setelah China dan India, padahal 2000 orang mati setiap hari karena asap rokok, 1/3 jumlah penduduk dewasa korban kecanduan nikotin, 43 juta anak Indonesia dan 64 juta perempuan bahkan lebih dari 150 juta terpapar asap rokok orang lain. Bahkan berdasarkan data WHO tahun 2004, ditahun 2002 lebih dari 750. 000 orang Indonesia meninggal akibat penyakit yang ditimbulkan oleh rokok, seperti penyakit jantung, stroke, kanker paru-paru dan lain-lain. Bahkan stroke kini menjadi penyebab kematian terbesar di Indonesia.

Dalam sebatang rokok diketahui mengandung 4.000 racun kimia berbahaya, bahkan 43 diantaranya bersifat karsinogenik atau merangsang tumbuhnya kanker. Racun-racun paling mematikan didalam asap rokok, diantaranya tar yang dapat mengiritasi paru-paru dan menyebabkan kanker, nikotin yang menyebabkan kecanduan/ zat adiktif yang dapat mempengaruhi syaraf dan penyempitan pembuluh darah dan terkahir karbon monoksida (CO) yang merupakan gas beracun yang menghalangi masuknya oksigen ketubuh.

Bila semua unsur tersebut bersenyawa dengan organ tubuh manusia akhirnya akan menyebabkan penyakit dan harus “dirumah sakitkan”, diperoleh data di tahun 2004 bahwa 83% masyarakat yang sakit dan perlu dirawat dirumah sakit jatuh miskin karena untuk membayar rumah sakit ( Budiantoro: 2009). Menurut kosen (2001) biaya akibat kematian dini, sakit dan kecacatan akibat konsumsi rokok jumlahnya Rp 127 triliun.

Inilah yang akan dieksplor oleh penulis, bagaimana signifikansi budaya merokok dikaitkan dengan jejaring kemiskinan yang sampai saat ini belum terselesaikan sejak bangsa ini merdeka 64 tahun lalu. Bila benar rokok salah satu penyebab atau bahkan meminjam term Setyo Budiantoro (2009) - perangkap kemiskinan, rokok bisa dikategorikan “bahaya laten” yang mengancam eksistensi Indonesia sebagai sebuah nation state yang dalam term Ben Andersson (1970) disebut imagine community.

Rokok Dan Kemiskinan: Sebuah Tinjauan Sosial-Kritis

Tulisan pada harian Investor Daily Selasa (24/2) yang berjudul “Rokok dan Perangkap Sosial” dari Setyo Budiantoro, seorang ekonom lulusan Institute of Social Studies (ISS) Belanda patut diapresiasi. Karena selain merugikan dari sisi kesehatan ternyata rokok membawa dampak yang luar biasa bagi kehidupan sosial-ekonomi pecandunya.

Bahkan majalah kedokteran Lancet (1984) seperti dikutip Dr. Usman Ali (2002) pernah menurunkan tajuk rencana berjudul “Third World Smoking, New Slave Trade”.Begitu dahsyatnya rokok dalam mempengaruhi segmentasi sosial-ekonomi hingga diberi adagium “perbudakan gaya baru”.

Dengan merokok orang dipaksa menerima resiko 1001 macam penyakit dan rela membayar untuk itu tanpa ada kekuatan melawan. Negara-negara dunia ketiga (eufimisme miskin) yang mayoritas muslim terus dibodohi, lihat tayangan TV, misal sinetron, film, iklan bahkan olahraga hampir 100% merangsang selera pemirsa untuk merokok. Padahal dalam keadaan real di Eropa dan Amerika bahkan dinegara-negara Asia, hal itu tidak ada. Karena adat disana menganggap orang merokok di depan public adalah rendah (Alwi: 2002).

Misal saja di negara adidaya Amerika Serikat merokok didepan umum dilarang, kalau ada yang berani merokok didepan umum dapat dikenakan sanksi denda 1 sampai 2 juta rupiah. Dengan regulasi seperti ini pengusaha industri rokok dipastikan gelisah karena bisa saja “gulung tikar”. Sehingga mereka membuat kebijakan bisnis untuk melakukan ekspansi kenegara dunia ketiga, misal Indonesia. Lihat saja bagaimana kapitalis rokok terkemuka Philip Morris Co. yang salah satu merek dagangnya “Marlboro” dapat eksis di Indonesia bahkan mejadi pemegang saham terbesar perusahaan rokok lokal.

Fakta mengejutkan ditemukan Helen Keller, bahwa 175 ribu keluarga miskin kota di Indonesia, belanja untuk rokok merupakan proporsi pengeluaran terbesar dibandingkan pengeluaran rumah tangga lainnya. Lebih dari seperlima pendapatan dikeluarkan untuk rokok, bahkan melampaui belanja makanan pokok (beras). Sementara itu Susenas, 2005 menunjukkan fakta bahwa presentase belanja rokok dalam keluarga miskin melampaui keluarga kaya. Keluarga miskin membelanjakan 11, 5% pengeluaran bulanan untuk rokok sedangkan kelurga kaya 9, 7 %.

Berdasarkan data ini belanja rokok keluarga miskin setara dengan pengeluaran delapan kali lipat biaya pendidikan dan enam kali untuk biaya kesehatan. Dibandingkan pengeluaran makanan bergizi, jumlah itu setara dengan lima belas kali daging serta lima kali bagi telur dan susu (Budiantoro: 2000).

Sedangkan belanja rokok di Kota Bogor hasil Susenas tahun 2006 didapat data bahwa rumah tangga perbulan untuk kelompok 20% termiskin ternyata didapatkan hal-hal yang memprihatinkan yaitu bahwa untuk belanja rokok/alkohol melebihi belanja pendidikan dan kesehatan, yaitu: belanja rokok/alkohol: 6,9%, belanja pendidikan: 6,4%, belanja kesehatan: 2% (Junita: 2009).

Resultante dari perilaku merokok ini adalah diantaranya pendidikan rendah dan gizi buruk karena pengeluaran yang begitu besar untuk belanja rokok. Kebanyakan perokok melakukan aktivitas merokok di dalam rumah/ruangan, ketika sedang bersama keluarga sehingga anak dan istri terkena asap rokok atau menjadi perokok pasif. Balita merupakan korban yang rentan pada keluarga miskin perokok, mengingat perokok mayoritas dari keluarga miskin maka gizi buruk selalu mengancam eksistensinya.

Islam secara tegas, sebagaimana sebuah hadits yang disampaikan Rasulullah SAW : “kadal fakru ayyakuna minal kuffar”, yang redaksi artinya kurang lebih “kemiskinan mendekatkan kepada kekufuran”. Perlu menjadi perhatian lebih karena jika dampak rokok yang begitu masif terhadap kondisi sosial-ekonomi tidak mustahil dapat mendekatkan para perlakunya (perokok aktif) kepada kekufuran, dengan menggunakan logika berpikir analogi silogisme, akhirnya pasti didapat bahwa konklusi dari premis mayor dan minor tersebut adalah kekufuran.

Kemiskinan inilah sebenarnya yang menjadi musuh paling nyata Umat Islam kini, karena dampaknya yang dahsyat yaitu kekufuran. Maka tidak salah jika Imam Ali bin Abi Thalib Karamallahu Wajhahu, pernah berkata jika kemiskinan itu berwujud manusia maka aku yang pertama akan menebas kepalanya dengan pedangku.

Menjadi kontra-produktif, jika merokok dianggap sebagai salah satu penyebab kemiskinan mendapatkan resistensi dari kalangan ulama itu sendiri, namun hal itu menjadi wajar jika para ulama tersebut adalah perokok berat. Karena sebagian besar ulama fiqh termasuk para ulama dari empat mazhab menyatakan merokok itu haram, karena mudharatnya yang besar bahkan sampai bisa menyebabkan kematian. Padahal dalam Q.S. 2:195 disebutkan bahwa janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan. Dan secara ekonomi merokok bisa dikategorikan mubazir, dan mubazir itu saudaranya setan (lihat Q.S. 17: 26).

Syaikh Khalid bin Ahmad seorang ulama dari Mazhab Maliki berpendapat tidak boleh bermakmum kepada orang yang menghisap tembakau, juga memperniagakan tembakau atau barang-barang lainnya yang memabukkan. Bahkan Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu (1988), jika ada ulama yang belum menyatakan merokok haram itu disebabkan karena pengetahuannya masih dangkal tentang bahaya rokok utamanya penyakit kanker. Karena itu Prof. Dr. KH. Didin Hafiduddin (Republika: 2009) menyebutkan bahwa sebagian besar sepakat bahwa merokok hukumnya haram, hanya sebagian kecil saja yang menghukumkan makruh. Sebut saja ulama besar Buya AR. Sutan Mansyur yang tidak lain adalah ipar Buya Hamka, dalam kesehariannya beliau adalah seorang perokok berat. Namun pada suatu hari beliau bertafakur: “setiap amalanku selalu kuawali dengan basmalah, tapi ada satu yang lolos dari filter basmalah, yaitu merokok”. Jadi jelas bahwa aktifitas merokok bukanlah suatu aktifitas progresif untuk mendapatkan mardhatillah (ridha Allah SWT).

Alasan karena masih banyaknya masyarakat yang bergantung dan hidup dengan industri ini dan merupakan salah satu pendapatan negara (Rp 60 triliun dari cukai rokok, PPN rokok dan PPH terkait industri rokok) adalah sebuah apoligi. Karena data BPS 1995-2005 menunjukkan kontribusi industri rokok terhadap produk domestik bruto menurun dari 1,9 % menjadi 1,6 %. Sejalan dengan itu sumbangan pertanian tembakau ikut menurun dari 0,13% menjadi 0,04% (lihat Fact Sheet TCSC-IAKMI).

Kondisi sosial-ekonomi para petani tembakau yang berkisar 0,5-1 juta orang (1% angkatan kerja) pun tidak pernah diuntungkan bahkan jauh dari sejahtera dengan adanya industri rokok. TCSC-IAKMI merilis data bahwa sebanyak 69 % buruh tani berpendidikan SD atau tidak sekolah sama sekali, 58 % tinggal dirumah berlantai tanah, sementara petani pengelola 64 % berpendidikan SD atau tidak sekolah sama sekali dan 42% masih menempati rumah berlantai tanah. Rata-rata lama kerja buruh tani 16,8 tahun, 7 jam per hari. Dengan pengalaman kerja selama ini, jumlah upah yang diterima Rp 15. 900, 00 per hari atau Rp 413. 374, 00 perbulan yaitu 47 % dari rata-rata upah nasional perbulan Rp 883.693, 00. Dibandingkan dengan hasil tanaman lain, petani tembakau memiliki rata-rata upah terendah setelah cokelat. Data BPS 2005 menunjukkan upah petani tembakau kurang lebih separuh upah petani tebu, upah perbulan tahun 2004 ialah Rp 94. 562, 00- yang merupakan 30 % rata-rata upah nasional sebesar Rp. 287.716, 00-.

Kondisi ini diperparah dengan kondisi kerja dan hubungan industrial yang sangat merugikan petani karena harga dalam kontrak ditetapkan oleh pabrik rokok. Burganing Position petani tembakau sangat lemah, terutama yang berkaitan dengan penentuan kualitas tembakau diluar pengetahuan mereka. Mutu tembakau yang diinginkan pabrikan masih tertutup, karena mutu tembakau ditentukan oleh grader pabrik rokok bersangkutan.

Walaupun tiga tahun terakhir harga tembakau meningkat tetapi kenaikan tersebut tidak terlalu berpengaruh terhadap kesejahteraan petani, karena kenaikan harga dibarengi dengan biaya produksi yang tinggi. Pada musim tanam terakhir hasil penjualan Rp 12,4 juta, biaya produksi Rp 8,3 Juta. Keuntungan sebesar 4,1 juta atau 1 juta per bulan adalah sangat minim dibandingkan dengan resiko cuaca buruk, serangan hama dan rendahnya harga volume penawaran berlebih. Belum lagi penyakit akibat kerja yang berhubungan dengan paparan pestisida dan absorbsi nikotin daun basah melalui kulit yang disebut dengan “green sickness syndrome/ green tobacco sickness (GTS)”. Sebanyak 12-21 % petani mengalami keluhan berulang dari minimal 2 diantara gejala GTS selama bekerja, misal mual, muntah, lemas, kram perut, menggigil, keringat dingin, sesak nafas. Fenomena ini jelas menunjukkan bahwa petani, meminjam term Antonio Gramsci (1975) tengah dihegemoni, karena petani dipaksa tunduk secara sistemis.

Lihat saja bagaimana peta jalan Industri Rokok yang dicanangkan Departemen Perdagangan RI untuk meningkatkan produksi rokok, target 260 Milyar batang per tahun hingga 2015, meningkat 4 milyar batang dibanding tahun 2005 yang berkisar 220 milyar batang. Untuk memenuhi target itu jelas instrumen impor bahan dasar rokok, misal tembakau akan ditempuh karena tidak mungkin produksi yang tinggi dapat dipenuhi oleh petani lokal an sich. Jelas ini kontra produktif dengan Departemen Kesehatan yang kini masif untuk menanggulangi bahaya yang diakibatkan rokok, posisi Departemen Kesehatan hanya sebagai “tukang obat” karena secara sistemik tidak ada persamaan paradigma antara dua departemen di kabinet Pemerintahan SBY-JK dalam membangun bangsa ini, terutama dalam healthy development.

Butuh Kesadaran Komunal

Kesadaran Komunal itulah key word-nya, jika mengutip Teori Kesadaran Paulo Freire(1975) dalam Pedagogy oppressed, konteks social problem ini; dibutuhkan Critical Consciousness sebagai problem solver. Tanpa adanya kesadaran kritis pada tingkat suprastruktur, kultur dan struktur niscaya apa yang dilakukan oleh aktifis kesehatan (NGO/ Ornop/ Ormas/ CSO) anti rokok hanya akan dapat merubah sedikit, karena adanya sektarianisme paradigma dalam memandang bahaya rokok.

Meminjam term Thomas Kuhn (1970) -Revolusi Paradigmatis, maka perubahan paradigma masyarakat (pada tingkat suprastruktur) merupakan sebuah keniscayaan, sehingga akhirnya paradigma ini akan tertransformasi dalam sebuah kebiasaan yang akhirnya menjadi sebuah kultur.

“Sadar diri dan sadar lingkungan”, konteks masyarakat kita (khususnya perokok) kini memang belum terinternalisasi secara total. Untuk itu peran pemerintah sangat signifikan dalam penegakan budaya bahaya rokok ini. Penerbitan regulasi yang melindungi masyarakat dari bahaya rokok adalah salah satu instrumennya. Namun yang lebih penting lagi adalah law enforcement regulasinya, karena sebagus apapun materi hukumnya tanpa adanya penegakan hukum niscaya sia-sia. Sehingga adagium hukum “law without power is impotent, but power without law is otoritarian” menjadi relevan konteks ini.

Dengan pendekatan teori sosiologi webberian (segitiga terbalik): sub culture, counter culture dan super culture, maka budaya merokok bisa dikategorikan masuk variabel sub culture. Untuk itu dibutuhkan counter culture menghadang hegemoni sub culture tersebut hingga akhirnya mencapai suatu super culture, yaitu masyarakat sadar tanpa rokok.

Merubah sesuatu yang telah established memang membutuhkan upaya yang totalitas, untuk itu merubah paradigma masyarakat untuk sadar bahaya rokok bisa dilakukan dengan pendekatan kultural, terutama dengan menekankan aspek etika dan estetika jika perubahan yang ingin dicapai bersifat gradual atau refomatif. Tapi jika perubahan yang ingin ditempuh lebih cepat, radikal-revolusioner maka pendekatan struktural misal pengenaan sanksi tegas, misal pidana yang bersifat dwingen diprioritaskan daripada sanksi yang bersifat regulatif/ anvullend.

Untuk itu diperlukan mutual understanding sebelum meningkat pada mutual paradygm terutama bagi para stake holder dimasyarakat. Setidaknya ketika para stake holder ini telah sadar bahaya rokok dengan power yang dimiliki dia bisa menjadi jembatan kampanye bahaya rokok kepada masyarakat dilingkungannya.

Peran civil society organization (CSO), yang dalam bahasa aktifis sosial (Alm) Dr. Mansour Fakih (2001) disebut Organisasi Non Parpol (Ornop) atau dimasa rezim orde baru dikenal dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harus semakin dimasifkan, setidaknya bisa mempengaruhi tingkat struktur (pembuat kebijakan) atau memperbaiki performa struktur agar berpihak kepada masyarakat bukan perokok (perokok pasif) yang selama ini dirugikan. Organisasi nirlaba bidang kesehatan yang khususnya bergerak dalam pemberdayaan masyarakat sadar bahaya rokok bisa menjadi patner dalam kerja-kerja kemanusiaan ini.

Kota Bogor merupakan salah satu yang terdepan dalam gagasan anti asap rokok, lihat saja visi “Bogor Smoke Free City 2010” dan wacana “Bogor bebas iklan rokok 2011” yang digagas begitu luar biasa. Regulasi yang mengatur masalah rokok di Kota Bogor kini diatur dalam Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2006 Tentang Ketertiban Umum dibagian ketujuh tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pasal 14, 15, dan 16. Kelemahan dari peraturan rokok tersebut adalah materi hukum yang bersifat general, lihat saja sanksinya yang disatukan dengan peraturan ketertiban umumnya, sehingga materi hukum yang lebih rigid tidak ter-blow up pada tingkat grass root (masyarakat luas).

Adanya sebuah Peraturan Daerah yang lex specialis (mengatur lebih khusus) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bogor dibutuhkan political will dari pemerintah kota, jika pemegang amanah rakyat Kota Bogor ini masih konsisten dalam mewujudkan visi “Kota Jasa yang Nyaman dengan Masyarakat Madani dan Pemerintah yang Amanah”.

Dan terakhir untuk perokok aktif, berhentilah sebelum penyakit menghentikan hidup kita. Bila beberapa waktu lalu masyarakat Amerika Serikat terhipnotis oleh kampanye pilpres Barack Obama yang berslogan “change”, maka yakinlah bahwa kita bisa melakukan “change” menuju hidup yang lebih sehat dan mencapai tatanan masyarakat yang berkeadaban atau dalam redaksional visi Kota Bogor Masyarakat Madani. Wallahu’alam Bissowab [ ]

Cikaret, Rabu 25 Maret 2009 M

* Sekretaris HMI Badko Indonesia Bagian Barat, Menyelesaikan Studi S-1 Program Ilmu Hukum UIKA Tahun 2006 dan Kini Bekerja Sebagai Staff Monitoring & Evaluasi Program di No Tobacco Community (No TC) Kota Bogor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar